Translate

9.9.11

...dan buatlah hukum itu tanpa celah

Peraturan sekolah itu simple, jika melanggar murid akan dihukum dengan dijemur, membersihkan rumput atau kamar mandi. Selain itu, jika benar-benar fatal sang murid akan dikelurkan dari sekolah.
Lain sekolah lain pula dunia kerja, dalam dunia kerja jika berbuat kesalahan karyawan akan diberi surat peringatan, dan apabila yang bersangkutan telah tiga kali mendapatkan surat peringatan otomatis karyawan akan dikeluarkan dari perusahaan.
Dalam ruang lingkup yang lebih kecil, jika melanggar peraturan kita bisa pindah. Jika dikeluarkan dari sekolah seorang murid bisa pindah ke sekolah lain yang mau menerima. Sama halnya seorang karyawan bisa melamar ditempat lain atau membuka usaha sendiri jika di keluarkan dari perusahaan.


Namun, bagaimana punishment jika seseorang melanggar hukum ?
Berbicara soal hukum, terutama bagi yang awam seperti saya, paling banter hanya bercerita soal kulit-kulit lapisan paling luarnya saja. Maklumlah, latar belakang pendidikan saya ekonomi dan bekerja dalam bidang keuangan.
Namun, jika melihat bagaimana kondisi hukum Negara ini jangankan saya yang berlatar belakang ekonomi, sobat sekalian yang mempunyai latar belakang berbeda-beda pasti gemas bahkan kesal dengan rendahnya tingkat kesadaran hukum di Indonesia.
Sebagai contoh sahabat, teman bahkan keluarga pernah bercerita bahwa sangat mudah lolos ribetnya urusan hukum jika melanggar lalu lintas. Cukup dengan mengeluarkan uang IDR 20.000 - IDR 50.000 dari polisi sang pelanggar bisa bebas hambatan melanjutkan aktifitas. Padahal jika ditilik dalam aturan lalu lintas terbaru dendanya bisa bikin isi dompet kering.


Apakah ini saja ? Belum


Beberapa hari yang lalu aku pernah nonton acara berita di stasiun TV local tentang tempat judi sabung ayam yang tak terjamah karena punya bekingan orang dalam kepolisian di daerahnya. Dan beberapa kasus lainnya yang melibatkan aparat kepolisian.


Lalu Cukup sampai disini ? O'o masih ada




Century-Gate, Nazaruddin-Gate, dan gate gate lainnya yang gak ada ujung penyelesaiannya, yang bahkan menyeret tokok politik Indonesia papan atas. Kalaupun ada penyelesaian, hukuman yang diberikan tidak setimpal dengan kerugian yang di tanggung oleh Negara.


Korupsi itu penyakit



Dalam Wikipedia dijelaskan bahwa korupsi itu bermakna (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Beberapa Negara menganggap korupsi itu tabu. Sedangkan di Indonesia sendiri, korupsi di anggap sebagai hal yang umum. Bahkan survey yang dilakukan di Asia, Indonesia merupakan salah satu Negara dengan tingkat korupsi yang cukup tinggi.
Salah satu faktor yang mempengaruhi tingginya tingkat korupsi di Indonesia adalah pidana yang terlampau ringan untuk para pelaku korupsi. Jika memang pemerintah serius dengan momok korupsi di Negara ini, harusnya untuk para pelaku diberikan pidana dengan pasal berlapis untuk hukuman seumur hidup bagi para terpidana korupsi. Selain itu, menunjukkan keseriusan tidak cukup hanya sekedar jargon : "waspada, laporkan dan tindak"
Nah, dengan melakukan perbaikan pidana UU Anti Korupsi, langkah selanjutnya tentu saja pemerintah perlu melakukan revolusi dalam tubuh aparat hukum. Tak cukup dengan melakukan restrukturisasi saja.


Pemerintah harus berhenti membuat janji, dan membuat realisasi yang signifikan. Serius bukan berarti hanya membuat iklan masyarakat kurang lebih lima menit untuk sekedar menyampaian lawan korupsi dengan "waspada, laporkan dan tindak".


Masyarakat tidak butuh iklan, pidato relaksasi, masyarakat membutuhkan tindakan nyata bahwa pemerintah super serius dalam menegakkan hukum dinegara ini dan membuatnya tanpa celah untuk melakukan kompromi.


Related Post :