- Pemakaian Helm Standar Nasional Indonesia (SNI), jika sobat tidak menggunakan helm standar ini bisa di denda 250 ribu rupiah.
- Tidak menyalakan lampu utama kendaraan bermotor pada siang hari kena Rp.100 ribu.
- Trus nominalnya idem dengan pelanggar helm SNI jika sobat melakukan belok tanpa isyarat lampu sein.
- belok kiri langsung di tempat yang tak ada rambu yang membolehkan untuk belok kiri, sobat tercinta harus mengikhlaskan hati 500 ribu rupiah melayang dari dompet.
- Kebut-kebutan di jalan berakibat kecelakaan lalu lintas, sobat bisa-bisa kena denda rentang 3-24 juti bo ! Bisa gagal tuh ngelamar doi !
- dll
Selain aturan di atas yang memang wajib. Sedikit catatanku untuk penggunaan Helm SNI ini. sayangnya kewajiban pengendara untuk menggunakan tidak dibarengi sosialisasi petunjuk tentang helm SNI itu sendiri. Perlu dicatat gak semua lapisan masyarakat dapat melakukan akses internet untuk mendapatkan info ini selain melalui gosip-gosip tetangga yang gak jelas ujung-ujungnya. Jadi ada baiknya pemerintah dalam hal ini memberikan petunjuk yang lebih jelas tentang aturan UU lalu lintas nomor 22/2009 ini kepada masyarakat baik secara visual melalui booklet, leaflet, media papan reklame, iklan TV atau bahkan melakukan koordinasi kepada pemilik toko-toko helm tentang pentingnya untuk menjual produk Helm SNI.
Sebagai pengendara motor dan warga negara yang taat bayar pajak masak untuk mengelurkan iklan masyarakat tentang sosialisasi menggunakan Helm SNI atau taat berlalu lintas pemerintah pelit banget sih, setuju gak sob ?
3 komentar:
kemaren sewaktu mau konvoi,aku dah cek helm pak polis voraidernya "nehi" cap SNI !!!!! so
oh yeah ??
masa ?
yang benar ?
sure ??
*hadyeh lebaynya...*
btw thanks pak dah singgah disini ...:)
http://treeads.net/movers-khamis-mushait.html
http://treeads.net/movers-abha.html
http://treeads.net/movers-qassim.html
http://treeads.net/movers-yanbu.html
http://treeads.net/movers-najran.html
http://treeads.net/movers-hail.html
Posting Komentar