Translate

5.1.13

Sepenuh Hati Peduli Sertifikasi Halal MUI

Membuat usaha kue kecil-kecilan adalah salah satu alasan setahun yang lalu getol mencari informasi tentang daftar produk yang memiliki sertifikasi Halal MUI. Hal ini bermula saat saya mengalami kesulitan menemukan bahan-bahan kue yang notabene impor ataupun lokalan dengan label Halal yang resmi dari MUI, bahkan yang lebih horor suatu waktu saya membeli Butter Unsalted yang memiliki ingredients berbahasa arab namun setelah dilakukan pengecekan terhadap merek Butter tersebut hanya sebatas Halal Kosher. Ngeri khan ? Nah, setelah nyari-nyari di Internet dengan informasi yang kebanyakan gak lengkap, akhirnya saya menemukan sebuah milis yang mewakili informasi yang saya butuhkan yaitu Halal-Baik-Enak. Mengikuti milis tersebut banyak membuka mata saya mulai dari tempat makan, update maupun sharing soal Halal itu sendiri. Oh iya saya bukan termasuk anggota milis yang aktif, malah cenderung sangat pasif dan hanya berdiam diri sekedar membaca saja karena keterbatasan ilmu saya soal Halal itu sendiri.


Di dalam Wikipedia sendiri  dijelaskan bahwa Halal (حلال, halāl, halaal) adalah istilah bahasa Arab dalam agama Islam yang berarti "diizinkan" atau "boleh". Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk merujuk kepada makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut dalam Islam.  Namun, tidak hanya terbatas oleh makanan dan minuman juga loh ada aturan untuk berpakaian, norma, dll. Tapi kali ini saya hanya ingin berbagi pengalaman mengenai halal soal makanan dan minuman saja.

Bagi sahabat yang sering travelling khususnya ke daerah yang bukan mayoritas muslim. Umumnya sering mengalami kesulitan menemukan makanan dan minuman yang halal di daerah tersebut. Kalaupun ada, untuk menikmati panganan bersumber dari  hewan biasanya menimbulkan keraguan sumber sembelih hewan tersebut.  Nah, untuk mensiasati ini sahabat bisa memilih menu protein nabati atau membawa bekal makanan dari daerah asal.


Berbeda halnya pengalaman membuka usaha kue dan travelling. Saya memiliki pengalaman menyenangkan.saat berlibur di wahana dunia fantasi. Nah bocorannya, rata-rata tempat makan di dalam wahana ini di depan pintu masuknya terpampang sticker MUI, bahkan untuk setiap  menu hotel dalam wahana ini diberi keterangan jika makanan/minuman tersebut halal atau haram. Melihat hal ini memberi catatan kecil buat saya bahwa masih ada pengusaha/produsen yang  peduli dengan konsumen Muslim Indonesia. Dan ini patut diikuti oleh pengusaha/produsen lainnya untuk memberikan informasi halal atau haramnya produk barang yang dijual, bukankah konsumen punya hak untuk mengetahui informasi tersebut?

Untuk MUI sendiri sebagai lembaga yang melegalkan. Perlu melakukan sosialisasi melalui media tentang informasi produk halal dalam bentuk iklan masyarakat kepada umum dan lebih memudahkan  pengurusan sertifikasi yang tersebar di seluruh Indonesia serta memberikan informasi yang cepat terupdate kepada konsumen perihal daftar produk, restoran dll yang telah memiliki Ijin MUI baik melalui radio, internet, social media, surat kabar dll.
Nah jika seluruh pihak ikut berpartisipasi sadar Halal, Insya Allah akan jauh dari hal-hal yang tidak kita inginkan, Amin.

Sumber gambar di sini