Translate

Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

18.7.12

Jakarta, dekat di mata jauh ditikungan...


Sumber Gambar : Disini

Jakarta, dekat di mata jauh ditikungan...

(maksud loe ?? ...hehe piss deh )

Menikmati kota Jakarta, memiliki seni tersendiri buat pendatang seperti aku. Yang biasanya  menggunakan tranportasi umum, baik angkot, bus ataupun kadang-kadang menikmati taxy. Yang jelas menikmati transportasi umum di Jakarta harus rela terjebak terjebak macet yang terkadang yang hanya lima ratusan meter di depan mata bisa tiba setengah jam kemudian. Yah, maklumlah Jakarta dekat di mata, jauh di jarak.

Anyway, Kehadiran busway di Jakarta yang sepertinya mengadopsi ide transportasi bus di seoul, korsel, belum sepenuhnya efektif untuk mengurangi kemacetan, dimanaArmadanya belum memenuhi kuota dan kurang lapang, ruang tunggu yang kurang nyaman, jadwal berangkat/tiba yang tidak pasti, halte yang belum mencakup semua kawasan perkantoran/perumahan sehingga busway masih belum menjadi pilihan utamatransportasi di Jakarta. Padahal jika difungsikan dengan baik dan didukung sistem informasi teknologi yang maju, pastinya masyarakat akan lebih melirik menggunakanbusway, dilihat dari mobilitasnya yang lebih fleksibel, lebih murah pengadaannya dari pada transportasi umum lainnya seperti kereta api/listrik.
Selain transportasi umum yang tidak memadai, disiplin lalu lintas yang sangat rendah banyak di jumpai di kota Jakarta. Banyak kendaraan pribadi maupun umum mengambil jalur busway, bahkan beberapa kali aku menjumpai kendaraan melewati trotoar tengah jalan untuk menyeberang ke jalur disebelahnya. Dan, ajaibnya gak ada polisi disana, padahal saat itu busy hour dan termasuk daerah titik rawan macet.

Kebijakan buka tutup jalan

Aku masih ingat sewaktu ada pekerjaan ke daerah bogor lalu dan mendapati jalan menuju cipanas yang sangat sempit, lagi hujan dan dua jalur harus di tutup karena Bapak Presiden balik dari Istana Negara. Jujur, saya nggak bisa membayangkan jika setiap pagi dan jam pulang kantor, jalan itu harus di tutup, belum wapres atau pejabat lainnya, yang jika memang harus melakukan protokoler buka tutup jalan, atau event-event pemerintahan yang cukup besar yang mengharuskan membuka tutup jalan-jalan protokol. Gak heran jika rata-rata penduduk Jakarta beraktivitas di pagi buta.
Kondisi ini membuatku jadi teringat mengapa tidak disetujui pemerintahan di pindahkan di Kalimantan dalam satu atap agar lebih efisien waktu dan kerja. Lalu, Jakarta hanya difungsikan sebagai kota bisnis saja. Yah, mengadopsi pemerintahan Malaysia gitu, khan lebih bagus yah nggak ? Yah, walaupun belum bisa dilaksanakan dalam kondisi saat ini, tapi ini bisa dijadikan pertimbangan dalam rencana jangka panjang ke depan

Jalan Layang

Keberadaan jalan layang di Jakarta, pastinya cukup menolong namun ini kadang menjadi boomerang juga. Karena di bawahnya menjadi daerah kumuh yang tidak terawat. Ini harusnya, menjadi perhatian pemerintah setempat. Harusnya POL-PP Jakarta rajin mengecek daerah pinggiran atau lahan milik pemerintah . Jangan setelah, pendatang yang sudah hidup bertahun-tahun di sana dan menganggap tanah mereka, baru di usir paksa. Harusnya, pada saat baru ditempati POL-PP sudah sigap untuk melakukan pembersihan agar wajah Jakarta lebih cerah dan tidak dijumpai banyak pemukiman kumuh.

Ojek

Perlunya ijin resmi/plat angkutan umum untuk ojek-ojek yang beroperasi. Agar lebih tertib.

Dan sejumlah solusi lain yang mungkin dapat mengurangi kemacetan di Jakarta.
Nah, dengan pe-er yang bejibun untuk membuat Jakarta bebas macet dan nyaman untuk masyarakatnya. Pastinya akan menjadi beban yang berat di pikul untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur selanjutnya, dan doaku semoga kandidat terbaiklah yang akan dipilih oleh masyarakat. Dan untuk para golput, jika memang belum ada yang sempurna untuk periode selanjutnya. Maka Pilihlah yang mendekati sempurna untuk memikul tanggung jawab menjadikan wajah Jakarta lebih baik lagi, di putaran kedua nanti.Semoga saja.

4.2.12

Limbah Plastik Bukan Investasi Masa Depan !

Masih ingat nggak,  Iklan masyarakat sepuluh tahun yang lalu tentang mereduksi limbah plastik ? Atau anjuran Pemerintah melalui TV Ads tentang pemilahan sampah basah dan kering ?
Pasti ada yang ingat atau mungkin juga tidak.

Oktober lalu, dalam rangka pekerjaan. Aku melihat-lihat kawasan TPA Kawatuna, Palu. Pastinya bukan kawasan yang masuk dalam kategori tempat rekreasi loh. Tempat ini adalah Tempat Pembuangan Akhir, sampah penduduk kota Palu. Jadi,  jangan di tanya aromanya, jangan ditanya banyak lalat, jangan ditanya banyaknya kuman. Semua menyatu disini.
Namun satu hal yang mencolok dari gundukan atau tepatnya gunungan sampah itu adalah Plastik. Tepatnya kantong plastik yang tidak dapat terurai oleh tanah.
Sebagai informasi kantong plastik itu sendiri, terbuat dari penyulingan gas dan minyak yang disebut ethylene menghasilkan polychlorinated biphenyl (PCB) yang mempunyai struktur mirip DDT. Sehingga selain sumber dayanya tidak dapat tergantikan kantong plastik itu sendiri diperkirakan membutuhkan waktu 100 hingga 500 tahun hingga dapat terdekomposisi (terurai dengan sempurna). Nah,  proses terdekomposisi tersebut dapat mencemari, tanah, air, laut bahkan udara.
Mau contoh ?
  • Menurunkan kesuburan tanah karena plastik juga menghalangi sirkulasi udara di dalam tanah dan ruang gerak makhluk bawah tanah yang mampu meyuburkan tanah
  • Akibat proses pembakaran yang kurang sempurna dan tidak mengurai partikel-partikel plastik dengan sempurna maka akan menjadi dioksin di udara. Bila manusia menghirup dioksin ini manusia akan rentan terhadap berbagai penyakit di antaranya kanker, gangguan sistem syaraf, hepatitis, pembengkakan hati, dan gejala depresi 
  • Ketika hewan mati, kantong plastik yang berada di dalam tubuhnya tetap tidak akan hancur menjadi bangkai dan dapat meracuni hewan lainnya
So solusinya gimana dong ?
Ingat sampah, Ingat 3 R (Reuse, Reduce, Recycling) yaitu menggunakan kembali, mengurangi  dan mendaur ulang. Untuk point reduce sepertinya perlu campur tangan pemerintah untuk membuat regulasi guna mengurangi pemakaian plastik contohnya untuk meminimumkan penggunaan kantong belanja plastik di supermaket atau toko. Selain lebih hemat energi ini juga lebih murah costnya jika menggunakan kantong kertas belanjaan. Atau pilihan lain membuat kantongan yang lebih ramah lingkungan.
Nah pilihan terakhir adalah mendaur ulang. Sebagai informasi  tidak semua bahan plastik dapat di daur ulang kembali contohnya plastik bekas coffemix,,refill sabun detergen, refill pembersih lantai dan lain lain.

Jadi berbuat bijaklah buat lingkunganmu :)
Have A Weekend Day :)

Sumber Gambar : disini

9.9.11

...dan buatlah hukum itu tanpa celah

Peraturan sekolah itu simple, jika melanggar murid akan dihukum dengan dijemur, membersihkan rumput atau kamar mandi. Selain itu, jika benar-benar fatal sang murid akan dikelurkan dari sekolah.
Lain sekolah lain pula dunia kerja, dalam dunia kerja jika berbuat kesalahan karyawan akan diberi surat peringatan, dan apabila yang bersangkutan telah tiga kali mendapatkan surat peringatan otomatis karyawan akan dikeluarkan dari perusahaan.
Dalam ruang lingkup yang lebih kecil, jika melanggar peraturan kita bisa pindah. Jika dikeluarkan dari sekolah seorang murid bisa pindah ke sekolah lain yang mau menerima. Sama halnya seorang karyawan bisa melamar ditempat lain atau membuka usaha sendiri jika di keluarkan dari perusahaan.


Namun, bagaimana punishment jika seseorang melanggar hukum ?
Berbicara soal hukum, terutama bagi yang awam seperti saya, paling banter hanya bercerita soal kulit-kulit lapisan paling luarnya saja. Maklumlah, latar belakang pendidikan saya ekonomi dan bekerja dalam bidang keuangan.
Namun, jika melihat bagaimana kondisi hukum Negara ini jangankan saya yang berlatar belakang ekonomi, sobat sekalian yang mempunyai latar belakang berbeda-beda pasti gemas bahkan kesal dengan rendahnya tingkat kesadaran hukum di Indonesia.
Sebagai contoh sahabat, teman bahkan keluarga pernah bercerita bahwa sangat mudah lolos ribetnya urusan hukum jika melanggar lalu lintas. Cukup dengan mengeluarkan uang IDR 20.000 - IDR 50.000 dari polisi sang pelanggar bisa bebas hambatan melanjutkan aktifitas. Padahal jika ditilik dalam aturan lalu lintas terbaru dendanya bisa bikin isi dompet kering.


Apakah ini saja ? Belum


Beberapa hari yang lalu aku pernah nonton acara berita di stasiun TV local tentang tempat judi sabung ayam yang tak terjamah karena punya bekingan orang dalam kepolisian di daerahnya. Dan beberapa kasus lainnya yang melibatkan aparat kepolisian.


Lalu Cukup sampai disini ? O'o masih ada




Century-Gate, Nazaruddin-Gate, dan gate gate lainnya yang gak ada ujung penyelesaiannya, yang bahkan menyeret tokok politik Indonesia papan atas. Kalaupun ada penyelesaian, hukuman yang diberikan tidak setimpal dengan kerugian yang di tanggung oleh Negara.


Korupsi itu penyakit



Dalam Wikipedia dijelaskan bahwa korupsi itu bermakna (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Beberapa Negara menganggap korupsi itu tabu. Sedangkan di Indonesia sendiri, korupsi di anggap sebagai hal yang umum. Bahkan survey yang dilakukan di Asia, Indonesia merupakan salah satu Negara dengan tingkat korupsi yang cukup tinggi.
Salah satu faktor yang mempengaruhi tingginya tingkat korupsi di Indonesia adalah pidana yang terlampau ringan untuk para pelaku korupsi. Jika memang pemerintah serius dengan momok korupsi di Negara ini, harusnya untuk para pelaku diberikan pidana dengan pasal berlapis untuk hukuman seumur hidup bagi para terpidana korupsi. Selain itu, menunjukkan keseriusan tidak cukup hanya sekedar jargon : "waspada, laporkan dan tindak"
Nah, dengan melakukan perbaikan pidana UU Anti Korupsi, langkah selanjutnya tentu saja pemerintah perlu melakukan revolusi dalam tubuh aparat hukum. Tak cukup dengan melakukan restrukturisasi saja.


Pemerintah harus berhenti membuat janji, dan membuat realisasi yang signifikan. Serius bukan berarti hanya membuat iklan masyarakat kurang lebih lima menit untuk sekedar menyampaian lawan korupsi dengan "waspada, laporkan dan tindak".


Masyarakat tidak butuh iklan, pidato relaksasi, masyarakat membutuhkan tindakan nyata bahwa pemerintah super serius dalam menegakkan hukum dinegara ini dan membuatnya tanpa celah untuk melakukan kompromi.


Related Post :